Sekjen DPR: Pembangunan Gedung Baru Tak Pakai UU Cagar Budaya

Pembangunan gedung baru dibutuhkan agar bisa menambah sarana dan prasarana ruang kerja anggota dewan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Nov 2015, 13:10 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 13:10 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - DPR segera membangun gedung baru yang akan menjadi ruang kerja anggota Dewan. Anggaran pembangunan gedung baru itu mencapai Rp 570 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang diketok Jumat 30 Oktober 2015.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Wina‎ntuningtyastiti mengatakan, pembangunan gedung DPR tersebut karena kebutuhan yang sudah mendesak. Sebab, saat ini ruangan kerja anggota dewan yang berada di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen sudah tidak memadai yang masuk dalam cagar budaya.

Perempuan yang akrab disapa Win ini juga membantah, jika pembangunan gedung baru yang diperuntukkan jadi ruang kerja anggota dewan dilandasi Undang-Undang Cagar Budaya.

"Ya (pembangunannya karena kebutuhan). ‎Maksudnya yang cagar budaya itu karena ada gedung DPR yang merupakan cagar budaya yang tidak boleh diubah. Jadi gedung lama tetap digunakan dan diubah," kata Win saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Achmad Dimyati Natakusuman. Menurut dia, pembangunan gedung baru tersebut dibutuhkan agar bisa menambah sarana dan prasarana ruang kerja anggota dewan‎ yang saat ini sudah tidak memadai.

"Tidak ada landasannya UU apalagi ‎UU Cagar Budaya. Landasannya karena kebutuhan untuk menunjang sarana dan prasarana agar anggota dewan bisa meningkatkan kerjanya," ucap Dimyati.

Dimyati menuturkan, yang dimaksud cagar budaya yakni gedung DPR yang lama, di mana sebagian besarnya sudah menjadi cagar budaya. "Itu yang kita sebut cagar budaya dan tidak akan diubah dan akan tetap dipertahankan," tandas Dimyati. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya