Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menilai kerja sama antar Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi menjadi solusi tepat untuk mengelola sampah di TPST Bantar Gebang. Hal ini lantaran sampah di sana merupakan sampah bersama, warga Jakarta dan warga Bekasi.
Namun kerja sama tersebut tidak bisa direalisasikan jika PT Godang Tua Jaya (PTÂ GTJ) bersikeras mengelola TPST Bantar Gebang. Untuk itu, Dinas Kebersihan Pemprov DKI mengirimkan Surat Peringatan (SP) dalam rangka pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT GTJ.
"Ya Godang Tua harus putus kontraknya. Putus kontrak kan harus ada SP1 (Surat Peringatan 1) sampai SP3 supaya di pengadilan bisa menang. Dan SP3 diatur mesti 105 hari totalnya. Kita sabar aja sampai Januari," kata kepala daerah yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).‬
‪Ahok melanjutkan, kewajiban mengelola sampah Jakarta di Bantar Gebang telah dipercayakan Pemprov kepada PT GTJ dengan imbalan tipping fee untuk GTJ dan perusahaan rekanannya. Namun ternyata perusahaan swasta itu dinilai wanprestasi karena tidak bisa memenuhi perjanjian.
"(Kewajiban DKI kelola sampah) iya sekarang kan sama dia. Uang dikasih ke dia. Ya udah kalau begitu DKI kerjakan sendiri supaya kewajiban kami bisa penuhi. Kalau nggak, nanti jadi temuan (BPK Provinsi Jakarta) dong, tipping fee untuk bikin buffer zone masih pakai APBD. Nggak lucu, temuan lagi," ujar Ahok.
Keputusan Ahok tersebut ramai dipergunjingkan setelah Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta melayangkan SP1 kepada PT GTJ dan rekanannya terkait wanprestasi.
Pemprov DKI pun sudah memutuskan tidak akan bekerja sama dengan GTJ lagi karena di RAPBD 2016 telah mengusung anggaran dengan agenda swakelola TPST Bantar Gebang.
Karena perlakuan Pemprov DKI dinilai tak adil, PT GTJ dan rekanannya pun menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. (Dms/Yus)