Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan Sersan Dua (Serda) Yoyok, anggota TNI dari ‎Kompi Intai Tempur Batalyon (Taipur Yon) Intel Kostrad TNI AD akan dipecat.
Serda Yoyok terancam dipecat karena menembak seorang supir ojek bernama Marsim Sarmani alias Japra di kawasan Cibinong, Jawa Barat hingga tewas.
Baca Juga
"‎Pasti (dipecat). Apapun menghilangkan nyawa orang lain, sengaja atau tidak sengaja yang dilakukan aparat dengan senjata yang semestinya hanya dipakai saat berhadapan dengan musuh, itu sanksinya pemecatan," ujar Panglima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (4/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
‎Menurutnya, pemecatan merupakan sanksi tambahan yang harus diterima oleh Yoyok. Selain dipecat, ia juga harus menerima sanksi berat lainnya berupa hukuman kurungan sesuai dengan undang-undang kemiliteran.
"Saya selalu tidak pernah menyampaikan sanksi, tapi saya pastikan ada hukuman tambahan pemecatan. Sanksi hukum hanya bisa ditentukan bila ada penyidikan dan persidangan," kata Gatot.
Imbas dari insiden yang dilakukan oleh Serda Yoyok, Gatot mengaku telah memerintahkan pengetatan aturan penggunaan senjata api bagi anggota TNI.
Selama ini, kata Gatot, aturan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan oleh TNI untuk level perwira, sedangkan prajurit TNI ditingkatan Tamtama maupun Bintara hanya dapat menggunakan senjata api pada waktu-waktu tertentu.
"Saya sudah perintahkan, Kasad sudah melakukan evaluasi, tingkatan-tingkatan apa yang bawa senjata. Dan itu suatu kesalahan.‎ Penggunaan senjata hanya perwira saja. Bintara tamtama menggunakan senjata hanya bila melakukan tugas operasi. Jaga, dia pulang (senjata) masuk gudang. Dinas atau piket menggunakan senjata. Selesai, masuk gudang," kata Gatot. ‎(Nil/Mut)
‎