DPR Minta TNI Lebih Disiplin dan Tidak Arogan

Sudah berulang kali oknum anggota TNI terlibat kasus perkelahian, narkoba hingga melanggar lalu lintas, ini jelas mencoreng citra tentara.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 05 Nov 2015, 15:32 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 15:32 WIB
20151005-Atraksi-HUT-TNI-ke-70
Atraksi bela diri saat Hut TNI 70 di Cilegon, Banten (5/10/2015). Tema peringatan "Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional, Siap Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiiri dan Berkepribadian." (Liputan6.com/Faisal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendesak, hukum disiplin militer harus ditegakkan agar para anggota militer secara keseluruhan bisa lebih disiplin dalam berperilaku sehari-hari. Hal itu terkait dengan penembakan yang dilakukan anggota Kostrad terhadap tukang ojek di Cibinong.

"Selama ini kita sudah berulang kali mendengar kasus-kasus yang menimpa oknum anggota TNI. Entah itu konflik terlibat perkelahian, narkoba, melanggar lalu lintas, dan seterusnya. Sekarang terjadi lagi, seorang anggota Kostrad menyalahgunakan senjata dengan menembak warga sipil hingga tewas," ujar Sukamta melalui pesan tertulis, di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dia mengungkapkan, seharusnya membawa senjata di luar waktu dinas adalah sesuatu yang menyalahi aturan apalagi digunakan untuk menembak warga yang harusnya dilindungi.

"Ini jelas-jelas melanggar disiplin kemiliteran, melanggar hukum dan tentunya mencoreng citra TNI di mata publik. Baru saja HUT TNI yang lalu mengambil tema TNI dari Rakyat, oleh Rakyat dan Untuk Rakyat," tandas Sukamta.

Jangan sampai, lanjut Sukmata, TNI yang ingin selalu dekat dengan rakyat menjadi rusak hanya karena ulah segelintir oknum.

Dia berharap, TNI bisa lebih mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah mengedepankan militerisme dengan bertindak semena-mena terhadap masyarakat.

"Agar jargon TNI dekat dengan rakyat tak sekadar slogan," tandas Sukamta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, bahwa sudah ada perangkat hukum yang lex specialis tentang disiplin militer, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Di dalamnya diatur tentang hukuman-hukuman bagi anggota militer yang melanggar disiplin dan tata tertib militer," pungkas Sukamta.

Sebelumnya, Seorang oknum anggota Kostrad melakukan penembakan terhadap pengendara sepeda motor di Cibinong lantaran kesal mobil yang dikemudikannya disalip.

Peristiwa ini telah mencoreng citra TNI di mata publik, di mana pada HUT TNI yang lalu dicitrakan bahwa TNI dekat dengan rakyat. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya