Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak Nasional yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Jika RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut disahkan, maka negara bisa mengampuni tindak pidana para pengemplang pajak hingga koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan uang ke negara.
Tentu saja hal ini mendapat tentangan dari masyarakat. Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan Sumut (PUSPHA), Muslim Muis menilai, pembahasan RUU tersebut hanya akan menghabiskan anggaran. Sebab, kata dia, kalau pun nanti menjadi UU, Muslim yakin UU itu akan dimentahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ngabiskan anggaran saja mereka, sia-sia. Bukan itu yang penting dibahas mereka," ujar Muslim di Medan, Kamis (5 November 2015).
Menurut Muslim, RUU tersebut bukan hal populis dan lebih menunjukkan sebagai upaya mengaburkan pajak dan menghilangkan hak-hak masyarakat.
"Makanya kita mendesak untuk tidak dibahas itu biarpun sudah masuk di Prolegnas, karena merupakan pesanan dari para koruptor," ucap Muslim.
Muslim menilai, pembuatan RUU agar uang yang dikemplang koruptor dikembalikan, hanya sebagai alasan baiknya saja, di mana sebenarnya tidak seperti itu.
"Jangan sampai tindak pidana umum diperberat, tindak pidana korupsi diperingan. Misalnya gini, kalau curi ayam, ayamnya dikembalikan kan tetap ditahan, tetap disidang karena tidak menghilangkan unsur pidana," ungkap dia.
Karena itu, Muslim mengajak masyarakat untuk menyusun barisan menolak RUU Pengampunan Pajak Nasional. "Ada baiknya kita kawan-kawan harus susun barisan menolak itu," ujar Muslim. (Sun/Ans)
Dinilai Untungkan Koruptor, RUU Pengampunan Pajak Ditolak
Menurut Muslim, RUU tersebut bukan hal populis dan lebih menunjukkan sebagai upaya mengaburkan pajak dan menghilangkan hak-hak masyarakat.
diperbarui 06 Nov 2015, 08:10 WIBDiterbitkan 06 Nov 2015, 08:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan
Atang-Annida Janjikan Gebrakan Satu Keluarga Satu Sarjana di Kota Bogor
Putin: Rusia Akan Kembali Gunakan Rudal Baru dalam Kondisi Tempur
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi