Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan Pasal Penelantaran Anak seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Persidangan kasus penelantaran anak ‎dengan terdakwa Margriet atas laporan dari Nyoman Masni dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali digelar hari ini di PN Denpasar.
JPU menghadirkan 4 saksi, yakni Rosidik, Hamidah, Inneke Wibowo dan Nyoman Masni.
Advertisement
Baca Juga
Saat giliran Hamidah, ibu kandung Angeline, menyampaikan keterangan, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga membentak Margriet. Sebab, Margriet menaikkan kaki kemudian menyilangkannya. "Saudara terdakwa itu kakinya jangan dinaikkan," tegur Edward di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2015).
Namun, teguran hakim tidak terlalu diindahkan ibu angkat Angeline itu. Sebab, Margriet kembali mengulang‎ perbuatannya di persidangan.
Hal senada dilakukan Margriet saat dirinya mendapat kesempatan ‎menanggapi keterangan dari Hamidah. Edward kembali meradang. "Itu kakinya diturunkan!" bentak Edward.
Namun, ternyata Margriet tidak mendengar teguran untuk kali kedua tersebut. Sehingga, tim kuasa hukumnya turut membantu memberitahu supaya Margriet menurunkan kakinya.‎ (Ron/Ans)