ICW Laporkan Pejabat BPK DKI ke Majelis Etik, Ini Kata Ahok

Pernah ada staf BPK yang terus datang mendesak agar DKI membayar lahan itu. Tapi, kalau DKI memaksakan membayar bisa melanggar aturan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Nov 2015, 17:55 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 17:55 WIB
20151111-Kasus Lahan TPU, Kepala BPK DKI Dilaporkan ICW ke Majelis Kode Etik-Jakarta
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri (kiri) berbincang dengan Plh Kepala Biro Humas BPK RI Rati Dewi saat menyerahkan Laporan Dugaan Pelangaran Kode Etik di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (11/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta berinisial Edn ke Majelis Etik BPK. Pejabat ini diduga mencampurkan kepentingan pribadi dalam mengaudit belanja daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, BPK sempat meminta DKI untuk membayar lahan dalam rekomendasinya. Tapi, itu tidak bisa dilakukan.

"Kamu tanya ICW deh, mereka lebih punya data. Yang pasti memang ada bagian taman untuk rekomendasi dibayar. Katanya, saya nggak ada bukti ya, katanya itu punya Efdinal (Kepala Perwakilan BPK DKI) yang beli waktu belum balik nama," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/11/2015).


Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, pernah ada staf BPK yang terus datang mendesak agar DKI membayar lahan itu. Tapi, kalau DKI memaksakan membayar bisa melanggar aturan.

"Staf BPK datang terus desak untuk bayar. Kalau saya izinkan bayar pasti saya masuk penjara. Kita punya data pernah kita bayar tahun 1979. Kalau Sumber Waras saya berani debat," tutup Ahok.

Ketua Divisi Riset ICW, Firdaus Ilyas menyatakan, kasus tersebut bermula pada 30 Desember 2014, ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 m2 di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan konflik kepentingan yang dilakukan Edn sebagai pejabat BPK Perwakilan Jakarta, terkait kepentingan di dalam jual beli dalam aset yang diakui sebagai milik pribadi, yang terkait dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Ilyas di kantor BPK, Jakarta, Rabu. (Ron/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya