Taufik Gerindra: Mestinya ICW Ikut Laporkan Ahok

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menilai ICW seharusnya lebih cermat menelaah temuan BPK.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Nov 2015, 01:43 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 01:43 WIB
M Taufik
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat M Taufik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilayangkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tendensius. Harusnya ICW ikut melaporkan Ahok ke pihak berwajib.

"Ya makanya ICW yang tendensius sebenarnya. Ya tendensius dong, buat apa dia melaporkan BPK gitu loh. Kan namanya Indonesia Corruption Watch, mestinya dia ikut melaporkan Ahok yang diduga melakukan penyimpangan atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ini kebalik ini dunia," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 November 2015.

Politisi Gerindra itu melihat, ICW seharusnya lebih cermat menelaah temuan BPK atas dugaan kerugian negara atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

"Saya bilang, jangan-jangan ICW sudah menjadi penasihat Ahok. Yang jelas dari sikap, dari cara, seharusnya ICW kalau ada yang diduga korupsi mem-back up, kok ini dia malah mem-back up orang yang dilaporkan. Ini kan aneh, kebalik dari filosofinya," jelas Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengaku sangat aneh dengan pelaporan ini. Dia curiga ICW sudah bergabung dengan Ahok. "Pertanyaannya ada 2, sudah jadi penasihat Ahok, atau ICW sudah menjadi bagian dari Ahok," tutup Taufik.

ICW melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta ke Majelis Kode Etik BPK. Pejabat berinisial EDN itu dilaporkan karena diduga mencampuri kepentingan pribadi dengan kewenangannya atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ketua Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas, kasus tersebut bermula pada 30 Desember 2014, ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 m2 di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan konflik kepentingan yang dilakukan EDN sebagai pejabat BPK Perwakilan Jakarta terkait kepentingan di dalam jual beli dalam aset yang diakui sebagai milik pribadi, yang terkait dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Ilyas di kantor BPK, Jakarta. (Ado/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya