KPK Periksa Sekjen DPR soal Suap Dewie Yasin Limpo

Pemeriksaan terhadap Sekjen DPR selalu dilakukan penyidik KPK dalam menangani perkara korupsi yang menjerat anggota DPR.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Nov 2015, 14:18 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 14:18 WIB
20151027- Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani-Jakarta
Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi dugaan suap mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, terkait kasus dugaan suap yang menjerat anggota legislatif. Kali ini ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR yang ditahan KPK.

Tiba di Gedung KPK tepat pukul 13.30 WIB, perempuan yang kerap dijadikan saksi oleh penyidik ini menyatakan hanya akan diperiksa seputar pekerjaan Dewie Yasin Limpo selama menjadi anggota DPR.

"Ini (bersaksi) untuk Bu Dewie Yasin Limpo," ujar Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2015).


Mengenakan kemeja hitam, Winantuningtyastiti enggan menjelaskan lebih detil mengenai materi pemeriksaan yang akan ia sampaikan ke penyidik KPK. Perempuan itu langsung bergegas menuju Lobi KPK.

Pemeriksaan terhadap Sekjen DPR selalu dilakukan penyidik KPK dalam menangani perkara korupsi yang menjerat anggota DPR. Dalam hal ini, Dewie selaku anggota Komisi VII DPR diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua.

Dewie ditangkap petugas sejak Selasa 20 Oktober 2015 lalu. Setelah diperiksa secara intensif ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya penerima suap.

Oleh penyidik, politisi Partai Hanura itu kemudian dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ron/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya