Kejagung Tahan Pejabat Pemprov Sumut Terkait Korupsi Dana Bansos

Eddy dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Nov 2015, 19:10 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 19:10 WIB
Tersangka Kejaksaan Agung ditahan
Kejagung tahan tersangka kasus Bansos Sumut (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Eddy yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Pantauan di lokasi, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.45 WIB dan telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Saat dikonfirmasi terkait penahanannya itu, Eddy mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang ada. "Saya harus patuh terhadap aturan hukum dan Insya Allah saya kooperatif," kata Eddy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Selain itu, dia mengaku bersedia memberikan keterangan di pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Nanti di pengadilan kita akan memberikan penjelasan. Saya 2 kali diminta keterangan sebagai saksi dan hari ini dimintai penjelasan sebagai tersangka Insya Allah saya kooperatif," ucap Eddy.

Dia dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.



Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2012-2013.

Gatot ditetapkan tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut. Sementara negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar. (Mvi/Bob)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya