Liputan6.com, Jakarta - Delapan pengedar senjata api (senpi) ilegal ditangkap Polda Metro Jaya dalam operasi pemeriksaan peredaran alat pertahanan diri tersebut.
"Direktorat Reskrimum Polda Metro telah mengamankan delapan orang pada operasi yang dilakukan selama seminggu di sejumlah tempat berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Dillansir dari Antaranews, Senin (16/11/2015), 8 orang itu yakni KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), AS (37), KV (36), dan HW. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan jual beli senjata api tanpa izin sah.
Kombes Krishna menuturkan, operasi dipimpin AKBP Herry Heryawan dan meliputi sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Operasi dilakukan terkait semakin maraknya kejahatan di ibu kota yang menggunakan senapan maupun senjata jenis "air gun" sebagai alat untuk mengancam korban dalam tindak kekerasan.
Kepemilikan senjata yang tidak digunakan secara tepat sasaran, dinilai kepolisian menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat.
Karena itu, Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran terhadap penyalah guna senpi, mencakup pemilik, pengguna, dan pengedar.
Bahkan, menurut Krishna, ketika penindakan sedang berlangsung, seorang pelaku pengedar senjata api tewas ditembak anggota penyidik karena telah melakukan perlawanan yang mengancam petugas kepolisian.
"Manakala kami melumpuhkan pelaku tanpa pandang bulu, itu dengan tujuan agar keamanan masyarakat lain menjadi lebih terjamin, sehingga tindakan tegas akan kami ambil ketika pelaku mengancam pihak lain," tambah Krishna.
Dalam operasi, polisi berhasil mengamankan air gun dan 12 senpi berbagai jenis dan merk, satu pen gun, dua senjata laras panjang, dan 13 selongsong revolver.
Selanjutnya, ada juga lima butir peluru tajam, lima butir peluru kecil, dua buah tabung gas air gun, dan 88 tabung gas CO2.
Delapan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang Senjata Api. Hukumannya maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Sun/Nil)
8 Pengedar Senpi Ilegal Dibekuk Polda Metro Jaya
Dalam operasi, seorang pelaku pengedar senjata api tewas ditembak penyidik karena melawan.
diperbarui 16 Nov 2015, 06:13 WIBDiterbitkan 16 Nov 2015, 06:13 WIB
Para tersangka pemilik senjata api saat rilis peredaran senjata ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (15/11/2015). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melawan saat terjadi penodongan dengan senjata api. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Terdengar Dentuman Keras, Kolom Abu Capai 4 Km
Penyebab Flebitis, Gejala, dan Penanganannya yang Penting Diketahui
Kristen Protestan Adalah: Sejarah, Ajaran, dan Perbedaannya dengan Katolik
Apa Kepanjangan KRL? Berikut Penjelasan tentang Transportasi Andalan Jabodetabek
Kartika Putri Putuskan Bercadar, Pilih Berhenti Muncul di Media Sosial dan TV
Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah, Ini Tanggapan Pengamat
50 Nama Pahlawan Indonesia, Biografi Singkat dan Perjuangan Mereka yang Tak Terlupakan
Chaser Adalah: Pengertian, Jenis, dan Peran dalam Berbagai Konteks
Fokus : Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki Kian Meningkat, Tim SAR Sempat Terjebak Hujan Abu
UAH Ungkap Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah SWT, Kunci Sukses Dunia Akhirat
Saksi Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Dicecar 20 Pertanyaan, Tahu Insiden Bulan Maret Hingga Mei
Story Line Adalah Kunci Sukses Bercerita yang Memikat, Pelajari Cara Membuatnya