Cegah Aksi Teror, Hasyim Muzadi Sebut Keberadaan NSA Mendesak

Jika UU Keamanan Nasional tetap tidak ada, dikhawatirkan kondisi bangsa Indonesia terus seperti ini.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Nov 2015, 07:24 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 07:24 WIB
Hasyim Muzadi Serukan Penolakan Hasil Muktamar NU ke-33
Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi menyerukan Nahdatul Ulama vakum dari seluruh aktivitas organisasi.

Liputan6.com, Malang - Aksi terorisme di Prancis menghentakkan dunia. Tak terkecuali Indonesia. Kejadian yang menewaskan lebih dari 100 orang di Prancis itu menyadarkan kembali bahwa kelompok teroris masih mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata.

Guna mencegah aksi terorisme kembali mengganggu Indonesia, Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) KH Hasyim Muzadi mengatakan, keberadaan National Security Act (NSA) atau Undang-Undang Keamanan Nasional di Indonesia sudah cukup mendesak.

"Indonesia memerlukan program yang utuh untuk mengatasi radikalisasi. Sebab, selama ini upaya yang dilakukan oleh sejumlah instansi tidak cukup karena belum adanya aksi bersama dan koordinasi, bahkan tidak ada undang-undang yang menaunginya sebagai acuan," kata Hasyim Muzadi di kampus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Minggu 15 November 2015.

Tidak adanya Undang-Undang Keamanan Nasional, kata Hasyim, telah membuat aparat keamanan kesulitan mengungkap jaringan teroris. Sebab, mereka hanya dibolehkan menangkap seorang teroris setelah aksi terorisme terjadi. Jika NSA tetap tidak ada, dikhawatirkan kondisi bangsa Indonesia akan terus seperti ini.

Hasyim mengungkapkan, kaum fundamentalis enggan untuk segera membuat undang-undang itu karena dikhawatirkan akan bersentuhan dengan hak asasi manusia. Padahal, Undang-Undang Keamanan Nasional ini mutlak dibutuhkan dan sangat mendesak guna mempertahankan eksistensi dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Penanganan keamanan nasional ini harus mulai dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah undang-undang. Hanya saja, kita ini masih takut dicap sebagai pelanggar HAM, sehingga undang-undang yang seharusnya sudah ada sejak beberapa tahun silam itu harus jalan di tempat pembahasannya," ujar dia.

Menurut Hasyim, UU Keamanan Nasional menekankan kepada kemampuan Pemerintah dalam melindungi integritas rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjaga keutuhan teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri.

Wacana pembuatan NSA tersebut pernah digulirkan, namun banyak mendapat kritik dan penolakan dari masyarakat, sehingga sampai saat ini belum menghasilkan sebuah undang-undang. (Ant/Sun/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya