Abu Bakar Baasyir Tidak Hadir, Sidang PK Ditunda

Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menghadirkan terdakwa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Nov 2015, 12:11 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 12:11 WIB
20151117-sidang pk-jakarta-baasyir
Sidang perdana peninjauan kembali yang diajukan Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Twitter Polres Jakarta Selatan)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang ditunda karena Baasyir tidak bisa hadir ke sidang.

Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menghadirkan terdakwa.

"Untuk menghadirkan Ustaz Baasyir, kami tidak punya kewenangan. Tapi klien kami sudah mengetahui bahwa 17 November memang ada sidang. Baik dari lapas (Nusa Kambangan) belum ada kejelasan," ujar Achmad dalam persidangan di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Sementara, jaksa selaku termohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Baasyir.

"Mengingat syarat formal yang wajib dipenuhi, di mana salah satunya harus menghadirkan pemohon. Kami serahkan ke majelis," ujar Jaksa Mayasari.


Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai pun meminta agar jaksa selaku eksekutor yang menghadirkan Baasyir yang saat ini menghuni Lapas Nusa Kambangan.

"Begini, pemohon PK-nya berada di tahanan. Karena berada di dalam, itu menjadi kewenangan jaksa yang mengeksekusi. Jadi majelis akan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan pemohon peninjauan kembali," jelas Ahmad.

Jaksa pun menyanggupi permintaan Ahmad. Oleh karena itu, sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB sampai 11.00 WIB, ditunda hingga Selasa 1 Desember 2015.

"Maka majelis memerintahkan kepada pihak termohon menghadirkan pihak pemohon di persidangan pada hari Selasa 1 Desember jam 10.00 WIB. Karena itu, sidang hari ini kami tunda," tutup Hakim Ahmad.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada Oktober 2011.

MA mengembalikan putusan perkara itu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Pada kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (Bob/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya