Sakit, Alasan Baasyir Batal Hadiri Sidang Perdana PK

Baasyir berharap, sidang PK yang dilayangkannya dapat digelar di PN Cilacap, tidak jauh dari Nusakambangan tempatnya menjalani penjara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Nov 2015, 14:54 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 14:54 WIB
20151117-Abu Bakar Ba'asyir Tidak Hadiri Sidang PK Perdana-Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir , Jakarta, Selasa (17/11). Abu Bakar Baasyir mengajukan PK terhadap putusan atas hukuman penjara selama 15 tahun (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir rencananya akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Jakarta. Namun pimpinan Pondok Pesatren Al Mukmin Ngruki itu membatalkan perjalanannya karena alasan kesehatan.

"Beliau itu sudah lanjut usia. Memang tak ada sakit permanen, tapi di persendian kakinya sering sakit, sehingga dia tak bisa harus berjalan jauh," tutur pengacara Baasyir, Achmad Michdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).

Baasyir saat ini berusia 77 tahun. Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Palu hakim mengetuk sanksi penjara selama 15 tahun kepada Baasyir.

Michdan berharap, pelaksanaan sidang Baasyir dapat digelar di Pengadilan Negeri Cilacap. Agar Baasyir dapat mengikuti proses persidangan tersebut.

"Bukan hanya masalah sakit, saksi juga kebanyakan di sana. Dan kita ingin melakukan efisiensi. Coba bayangkan, jika memang diadakan di Jakarta, bagaimana keamanannya, bagaimana akomodasinya," tutur dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada Oktober 2011.

MA mengembalikan putusan perkara itu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Baasyir memohon keadilan melalui PK dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel. Baasyir terbukti memberikan pendanaan dalam pelatihan teror atau i'dad di pegunungan Jantho, Seulawah, Aceh Besar. (Dry/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya