Mami Penjaja Gadis ABG Dibekuk Polres Depok

Ibu satu anak ini nekat menjajakan gadis di bawah umur ke para pria hidung belang. tarif yang dipatoknya Rp 1,5 juta.

oleh Andrie Harianto diperbarui 17 Nov 2015, 17:40 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 17:40 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Polres Metro Depok membekuk seorang perempuan, DA (35), karena dugaan menjual gadis di bawah umur. Para anak baru gede (ABG) itu dipekerjakan DA sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.

DA ditangkap di sebuah hotel di bilangan Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, saat sedang bertransaksi dengan pelanggannya.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, hasil penyidikan didapati bahwa DA memiliki 6 Pekerja Seks Komersil (PSK).

"2 di antarannya anak di bawah umur, usianya kisaran 16 dan 17 tahun," kata Dwiyono melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2015).

Ibu satu anak ini mematok tarif Rp 1,5 juta kepada para pria hidung belang untuk sekali kencan dengan ABG yang dipekerjakannya.

"Sementara dia mengambil jasa Rp 300 ribu," beber Dwiyono.

Penyidik menjerat DA sesuai dengan pasal Perlindungan Anak di Undang-undang 35 tahun 2014. Ancaman maksimal adalah penjara 10 tahun. (Dry/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya