KPK Bakal Usut Kasus Pencatut Nama Jokowi?

Pengusutan juga bisa dilakukan bila KPK menemukan 2 bukti permulaan yang cukup.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Nov 2015, 18:29 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 18:29 WIB
20151013-KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menegaskan, lembaganya akan melakukan pengusutan terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo. Kasus pencatutan nama ini, terkait rencana perpanjangan kontrak karya antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia yang kabarnya dilakukan oleh Pimpinan DPR berinisial SN.

"Jika terdapat unsur tindak pidana korupsi pasti kita telusuri. KPK kembali pada fungsinya kalau ada dugaan korupsi itu bisa ditangani KPK," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Yuyuk menjelaskan, pihaknya akan menunggu laporan yang masuk mengenai hal itu agar dapat melihat duduk perkara secara utuh. Tapi pengusutan juga bisa dilakukan bila KPK menemukan 2 bukti permulaan yang cukup.

"(Kalau sudah ada) alat bukti yang cukup, bisa (ditangani tanpa ada laporan),"  kata Dia.

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sudirman Said sebelumnya melaporkan salahsatu oknum anggota dewan pada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait oknum pimpinan DPR yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Kasus ini sedang diverivikasi oleh MKD DPR selama 14 hari. Verifikas bertujuan untuk memastikan valid atau tidaknya bukti-bukti yang disampaikan Menteri ESDM itu. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya