Sindikat Penjualan Hewan Langka Manfaatkan Media Sosial

Polisi mengamankan 1 ekor anak macan dahan, 1 ekor beruang madu, 2 ekor owa Sumatera, dan 4 ekor burung cendrawasih.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Nov 2015, 17:57 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 17:57 WIB
5 Hewan Langka yang Pernah Diselundupkan
Satwa langka Indonesia kini sedang menjadi sorotan banyak pasang mata.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus 6 tersangka anggota sindikat internasional perdagangan satwa langka, pada awal November 2015.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1 ekor anak macan dahan, 1 ekor beruang madu, 2 ekor owa Sumatera, dan 4 ekor burung cendrawasih. Rencananya hewan langka itu akan dikirim ke Kuwait untuk diperjualbelikan kembali.

Keenam pelaku adalah DA dan NKW sebagai pemilik dan penjual satwa, JA sebagai perantara, AW sebagai pemasar hewan tersebut. Adapun MS sebagai oknum dokter karantina Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan YAM warga Libya sebagai pembeli sekaligus penjual satwa-satwa itu ke Timur Tengah.

Para tersangka ditangkap di beberapa tempat seperti Pasar Jaya di kawasan Jakarta Selatan, Pasar Burung di kawasan Jakarta Timur, dan Batam saat akan bertransaksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menyatakan, modus penjualan dengan memanfaatkan jejaring media sosial. Tersangka DA dan NKW bekerja sama dengan AW untuk memasarkan hewan-hewan dilindungi itu melalui akun Facebook yang dimiliki AW.

Setelah ada peminat, AW mengarahkan pembeli untuk berkomunikasi dengan DA dan NKW. Kedua penjual itu akan menyuruh JA untuk bertemu dengan pembeli setelah terjadi kesepakatan harga.

Beberapa hewan langka yang diamankan anggotanya berasal dari Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Sindikat ini memasang harga Rp 65 juta untuk seekor anak macan dan Rp 75 juta untuk seekor anak beruang madu.

"Kami akan mendalami penyandang dana dan pemberi modalnya. Untuk hewan sendiri, ada yang dari Sumatera dan Papua. Macan dahan dihargai Rp 65 juta, beruang madunya Rp 75 juta. Bisnis ini sudah dua tahun berjalan," jelas Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Ia menambahkan, perdagangan hewan langka menjadi salah satu bisnis gelap yang diminati para pelaku kejahatan, karena keuntungannya sangat besar. Berdasarkan hasil penelitian, ujar Mujiyono, perdagangan satwa langka menduduki peringkat kedua omzet bisnis ilegal setelah narkotika.

"Omzet jual beli satwa langka besarnya nomor 2 setelah narkoba," tukas Mujiyono. (Din/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya