Penyidik Periksa RJ Lino Lagi Pekan Depan

Pemeriksaan RJ Lino hari ini masih seputar prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2015, 18:05 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 18:05 WIB
20151118- Bareskrim Cecar RJ Lino Selama 6 Jam-Jakarta- Gempur M Surya
Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (18/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 6 jam dengan 12 pertanyaan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dipastikan akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait kelanjutan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Kasubdit I Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pemanggilan terhadap Lino akan dilakukan pada Rabu 25 November 2015 mendatang.

"Ya akan kita periksa lagi Rabu depan," ucap Deriyan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).

Deriyan menjelaskan, pemeriksaan RJ Lino pada hari ini masih seputar prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa. Terutama terkait pengadaan 10 unit mobile crane yang bermasalah tersebut.

"Masih berkaitan dengan aturan dan keputusan direksi soal pengadaan, RKAP," terang Deriyan.

Deriyan menambahkan, pihaknya saat ini masih membutuhkan keterangan Lino dan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut. Dengan begitu, konstruksi hukum yang telah dikantongi penyidik saat ini dapat terselesaikan.

"Saat ini masih berjalan, kita masih akan melihat keterangan saksi yang lain, apakah keterangan saksi yang lain memperkuat konstruksi yang sudah ada di penyidik," pungkas Deriyan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri baru saja merampungkan pemeriksaan Direktur Pelindo II RJ Lino, atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 5 jam, Lino mengatakan, proyek senilai Rp 45 miliar itu tidak terdapat unsur pidana yang selama ini diselidiki polisi.

"Enggak ada (unsur pidana)," kata Lino di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 18 November 2015.

RJ Lino mengaku yakin, tidak ada kesalahan dalam proses pengadaan crane tersebut. Ia pun berkesimpulan, kasus ini akan berakhir dengan tidak ada masalah. (Ans/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya