Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menyebutkan belum menemukan adanya indikasi Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi terkait dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumut. Erry dinilai masih dalam posisi aman.
"Kita enggak mau berandai-andai, belum ada mengarah ke sana ya (Tengku Ery). Nanti kita evaluasi hasilnya seperti apa," Ketua tim penyidik Kejaksaan Agung Victor saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (17/11/2015).
Baca Juga
Ia melanjutkan, tim penyidik belum kembali melakukan penggeledahan kantor Gubernur Sumut. Namun itu bisa dilakukan jika nanti diperlukan. Saat ini, Tim penyidik hingga Jumat 20 November 2015 masih fokus pemeriksaan para saksi. Termasuk lembaga yang ikut kecipratan dana hibah dan bansos 2012-2013 itu.
Advertisement
"Fokus dulu ke para saksi dan penerima. Belum ada penambahan tersangka. Kita periksa saksi sampai Jumat," ujar dia.
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menyatakan, ada 36 saksi yang diperiksa di Kejari Medan. Namun yang datang memenuhi panggilan, hanya 16 orang. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan. Mereka yang hadir kebanyakan berasal dari penerima dana bansos.
"Kehadiran sementara sebanyak 16 orang saksi. Yang sebagian besar adalah pihak penerima Bansos," ujar Amir.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik kebanyakan mencecar para saksi terkait kebenaran keberadaan para penerima dana. Begitu juga kebenaran soal jumlah dana yang diduga telah diterima.
"Dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan benar atau tidaknya keberadaan organisasi sebagai pemohon dan penerima bantuan, besarnya jumlah bantuan yang diterima serta pertanggung jawabannya," beber Amir
Jaksaan Agung HM Prasetyo menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih berupaya mengungkap kasus tersebut hingga selesai.
"Belum final," imbuh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
Perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar 2,2 miliar. Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara tersangka Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut. (Ali)