Kejagung Telusuri Indikasi Korupsi Pencatutan Nama Jokowi

Saat ini Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan MKD DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Nov 2015, 09:25 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 09:25 WIB
20150722-HUT-Bhakti-Adhyaksa-Jakarta-Jokowi2
Presiden Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Jaksa Agung M. Prasetyo saat hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Tema hari Bhakti Adhyaksa ke-55 'Tingkatkan Kinerja, Bela Anak Bangsa.' (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung saat ini masih mempelajari dan menyelidiki ada tidaknya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh oknum DPR berinisial SN.

"Kita sedang mempelajari apa ada indikasi korupsinya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Namun, saat ini kejagung akan menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama Jokowi dan JK tentang perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.

"Ya kita masih menunggu (MKD DPR RI)," kata Arminsyah.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebut ada seorang politikus berpengaruh di DPR mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam masalah perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
Surat diduga laporan Menteri ESDM Sudirman Said menyebut Setya Novanto mencatut nama Presiden Jokowi. (Istimewa)
Belakangan dalam wawancara di Metro TV, Sudirman membenarkan politisi yang ia maksudkan adalah Ketua DPR Setya Novanto.

Setya sendiri mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Sudirman Said. Sehingga menyangkut hal-hal yang dikatakan Sudirman, Setya meminta media massa menanyakan langsung kepada Sudirman. (Nil/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya