Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menyelidiki soal laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan masyarakat harus menghormati proses yang sedang berjalan tersebut.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terdapat sebuah tata acara dan aturan yang mengatur apabila terjadi pelanggaran etika yang dilakukan anggota dewan. Penyelesaiannya harus diserahkan kepada MKD.
"Sekarang MKD lagi bekerja, marilah kita hormati MKD bekerja, biar bekerja sampai tuntas, dan hasilnya apa ini yang menjadi tonggak bagi kita selanjutnya," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Sebelumnya, Menteri ESDM sudah menyampaikan bukti rekaman kepada MKD. MKD, lanjut dia, segera memverifikasi keabsahan, kebenaran dan juga ketepatan dari laporan tersebut.
"MKD mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi tersebut, sehingga setelah diverifikasi, kita juga nanti dilihat hasilnya apa verifikasi dari MKD," tutur Agus.
Baca Juga
"Apabila verifikasinya positif ya langsung dilaksanakan persidangan-persidangan yang ada di MKD. Tentunya verifikasi tersebut sebelumnya pasti dikonfrontasi dulu kepada Pak Setnov," sambung dia.
Dia juga menyebut terserah jika MKD ingin meminta bantuan kepada Bareskrim untuk membuktikan keaslian rekaman percakapan.
"Seandainya MKD mau bantuan (Bareskrim) itu dilihat secara elektronik, secara teknologi yang canggih, itu kita persilakan karena ini memang kewenangan daripada MKD sesuai juga dengan UU MD3," kata Agus.
Akan tetapi, jika pelanggaran-pelanggaran tersebut mengarah kepada pelanggaran hukum, tentunya yang melaksanakan atau menyelesaikan adalah aparat penegak hukum, bisa polisi, kejaksaan atau KPK. (Bob/Mut)