Disebut Bahas Kontrak Freeport di AS, Ini Respons Menko Luhut

Menko Polhukam Luhut menegaskan, dia tidak mempunyai kepentingan apa-apa soal perpanjangan kontrak Freeport.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Nov 2015, 16:45 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 16:45 WIB
20151119-Luhut Beri Keterangan Terkait Transkrip Novanto-Freeport-Jakarta
Menko Polhukam Luhut Panjaitan saat jumpa pers pencatutan namanya dalam negosiasi Ketua DPR Setya Novanto-Freeport, di Jakarta, Kamis (19/11). Luhut menyebut kalau dirinya tak tahu menahu dan tak pernah bicara urusan saham. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, meluruskan kabar yang menyebutkan kunjungannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu, salah satunya membahas masa depan PT Freeport Indonesia. Menurut dia, kunjungan itu murni urusan kerja sama bilateral.

"Selama di Amerika saya tidak pernah membicarakan Freeport. Saya murni hanya membicarakan soal kunjungan Presiden (Jokowi)," ucap Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Secara pribadi, Luhut menegaskan, dia tidak mempunyai kepentingan apa-apa soal perpanjangan kontrak Freeport. Sebagai perwakilan dari Pemerintahan Jokowi-JK, dia menyatakan tidak akan mengadakan negosiasi kontrak sebelum 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014.

"Mengenai saya sendiri, saya tidak pernah terlibat dengan urusan-urusan itu. Saya sudah selesai dengan diri saya.‎ Saya juga tidak setuju itu dilakukan negosiasi atau diberikan saham kepada siapa pun sebelum kontrak itu habis," tukas Menko Luhut.

Selama ini pemerintah fokus meminta 4 hal kepada PT Freeport Indonesia sebelum kontraknya habis. Syarat itu diduga akan mempengaruhi kebijakan pemerintah, apakah selanjutnya tetap akan memperpanjang kontrak Freeport atau berhenti sampai 2021.

"Presiden hanya minta 4 yaitu mengenai royalti, mengenai local content, smelter, dan divestasi. Itu yang harus dilakukan," papar ‎Luhut.

Namun permintaan Pemerintah Indonesia ternyata belum bisa dilaksanakan PT Freeport. Bahkan divestasi dan smelter yang seharusnya sudah dipenuhi beberapa waktu lalu, hingga kini belum terwujud. Melihat kondisi ini, bukan tidak mungkin kontrak Freeport hanya sampai 2021.

"Divestasi dan smelter ini harus sudah dilakukan Freeport beberapa ‎waktu lalu. Jadi sebenarnya mereka sudah tidak memenuhi itu," pungkas Luhut. (Ans/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya