Ketua KPK Sarankan Kepolisian Tangani Kasus Setya Novanto

KPK sedang melakukan pendalaman. ‎Kalau polisi tidak mampu dan menyerahkan kasus ini kepada KPK.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Nov 2015, 20:13 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 20:13 WIB
20151119-KOMISI-III-RDP-DENGAN-KPK-Jakarta-JT
Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). Rapat membahas tentang masukan dari KPK mengenai revisi KUHP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menyebut pejabat negara yang meminta sesuatu pada pihak swasta termasuk sebagai perilaku korup.

"Jadi meminta sesuatu itu adalah termasuk perilaku korup. Tapi bedakan perilaku yang koruptif dengan tindak pidana korupsi," kata Ruki saat menyikapi dugaan Ketua DPR Setya Novanto yang meminta jatah saham pada PT Freeport Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Menurut Ruki, lembaga penegak hukum yang pantas mengusut kasus ini adalah kepolisian. Namun, tidak menutup kemungkinan KPK akan mengambil alih kasus bila terjadi tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, KPK sedang melakukan pendalaman. ‎Kalau polisi tidak mampu dan menyerahkan kepada KPK, kami siap," ujar Ruki.

Namun Ruki mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mengkaji kronologi peristiwa ini, mulai dari penyadapannya, pertemuannya, sampai dengan iming-iming yang ada dalam rekaman tersebut.

Ruki juga menjelaskan, KPK mau bertindak hati-hati dalam ‎kasus ini. Ia tidak mau apabila lembaga antirasuah itu mulai mengusut, tapi kurang bukti untuk memidanakan, sehingga tersangka pun dibebaskan.

"‎Kalau KPK masuk, begitu ditangani saya tidak mau bebas. Karena mempertaruhkan reputasi. Jadi percuma kalau ujungnya bebas," tegas Ruki. (Dms/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya