Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menyebut pejabat negara yang meminta sesuatu pada pihak swasta termasuk sebagai perilaku korup.
"Jadi meminta sesuatu itu adalah termasuk perilaku korup. Tapi bedakan perilaku yang koruptif dengan tindak pidana korupsi," kata Ruki saat menyikapi dugaan Ketua DPR Setya Novanto yang meminta jatah saham pada PT Freeport Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Menurut Ruki, lembaga penegak hukum yang pantas mengusut kasus ini adalah kepolisian. Namun, tidak menutup kemungkinan KPK akan mengambil alih kasus bila terjadi tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, KPK sedang melakukan pendalaman. Kalau polisi tidak mampu dan menyerahkan kepada KPK, kami siap," ujar Ruki.
Namun Ruki mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mengkaji kronologi peristiwa ini, mulai dari penyadapannya, pertemuannya, sampai dengan iming-iming yang ada dalam rekaman tersebut.
Ruki juga menjelaskan, KPK mau bertindak hati-hati dalam kasus ini. Ia tidak mau apabila lembaga antirasuah itu mulai mengusut, tapi kurang bukti untuk memidanakan, sehingga tersangka pun dibebaskan.
"Kalau KPK masuk, begitu ditangani saya tidak mau bebas. Karena mempertaruhkan reputasi. Jadi percuma kalau ujungnya bebas," tegas Ruki. (Dms/Ans)
Ketua KPK Sarankan Kepolisian Tangani Kasus Setya Novanto
KPK sedang melakukan pendalaman. Kalau polisi tidak mampu dan menyerahkan kasus ini kepada KPK.
diperbarui 19 Nov 2015, 20:13 WIBDiterbitkan 19 Nov 2015, 20:13 WIB
Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). Rapat membahas tentang masukan dari KPK mengenai revisi KUHP. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Selidiki SHGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo
Kerupuk Amplang Khas Samarinda, Cita Rasa Tradisional Menggugah Selera
Asteroid Kaya Logam Berharga Bernilai Triliunan Dolar
Anggaran Dihemat, Tim Transisi Pramono-Doel Usul Pangkas Uang Makan ASN
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 25 Januari 2025
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern