Liputan6.com, Jakarta - Yudi Kristiana, salah satu Jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi ditarik Jaksa Agung HM Prasetyo ke Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejagung dengan pangkat eselon III.
Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai alasan tersendiri terkait rotasi tersebut. Menurut dia, pemindahan tugas Yudi ini dimaksudkan untuk promosi jabatan dan memenuhi kebutuhan dinas di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
"Dia masih harus menyelesaikan tugasnya di sana. Jadi untuk Yudi sendiripun untuk promosi, dan memenuhi kebutuhan dinas," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/11/2015).
Prasetyo menolak bila langkah pihaknya menempatkan Yudi di tempat yang baru disebut menarik dari KPK. Menurut dia, hal itu hanya rotasi penempatan biasa untuk kepentingan promosi jabatan.
"Tidak ada tujuan lain ya, bukan penarikan, tetapi penempatan di posisi yang lebih baik, terutama untuk dipromosikan (jabatannya)," tambah dia.
Yudi merupakan jaksa yang diperbantukan ke KPK sejak 8 tahun lalu. Langkah Korps Adhyaksa ini menimbulkan pertanyaan besar, pasalnya Yudi tengah menyelesaikan kasus dugaan suap OC Kaligis dan eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Beberapa kasus besar yang melibatkan tokoh di negeri ini pernah ditangani Yudi. Sebut saja korupsi Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kasus suap kuota impor sapi yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan kasus korupsi Bank Century. (Dry/Ali)