Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkap kenapa proses pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing (WNA) memakan waktu lama. Menurut dia, ini dilaksanakan agar pemerintah dapat melakukan perlindungan maksimal bagi anak tersebut.
"Prosedur memang njelimet (rumit). Rata-rata membutuhkan waktu 2 tahun," ucap Khofifah di Jepara, Jawa Tengah, Minggu 22 November 2015.
Proses yang rumit ini, kata dia, diberlakukan jika anak yang ingin diadposi salah satu atau kedua orangtuanya warga asing. Selain agar dapat perlindungan Khofifah menyebut proses diambil supaya sang anak tidak berubah kewarganegaraan di masa depan.
"(Anak-anak yang mau diadopsi) potensial berubah kewarganegaraan jadi memang prosedur yang keliatannya njelimet itu harus kita ikuti," kata dia.
Baca Juga
"Pada dasarnya pengangkatan anak itu untuk melindungi anak bukan untuk kepentingan orangtua itu harus kita lakukan," tambah Khofifah.
Khofifah menambahkan, bukan cuma memakan waktu, proses pengangkatan anak oleh WNA juga dilakukan secara selektif. Kementerian Sosial, dijelaskan Khofifah, tiap tahunnya bahkan menerima puluhan anak yang gagal diadopsi karena tak sesuai prosedur.
"Kita di kementerian setiap tahun mendapat pengembalian dari imigrasi 40-50 anak setiap tahun kenapa dikembalikan ke negara ke Kemsos karena pada saat proses pengangkatan tak memenuhi prosedur," papar dia.
"Yang mau angkat anak ikuti prosedur bahwa memakan waktu ya. Karena ada proses di mana peksos lakukan kunjungan nanti ada tim yang berikan persetujuan atau tidak lalu ada proses keputusan pengadilan l ini untuk melindungi anak," pungkas Khofifah. (Ron/Dan)