Tersangka Kasus Korupsi Mobile Crane Pelindo II Diperiksa

Agung menambahkan, Polri berharap FN dapat kooperatif memenuhi panggilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Nov 2015, 11:47 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 11:47 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, FN. FN saat ini masih menjabat sebagai Direktur Teknik PT Pelindo II.

"Iya benar, hari ini FN diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Agung menambahkan, pihaknya berharap FN dapat kooperatif memenuhi panggilan polisi. Dalam pemeriksaan nanti, tidak menutup kemungkinan FN ditahan. Penahanan dilakukan bila FN tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kalau sudah tersangka yang dapat memperberat atau meringankan adalah dirinya sendiri. Sikap menyembunyikan fakta dan berbelit belit ujungnya juga akan merugikan dirinya atau bahkan pihak lain. Kita telah memiliki setidaknya 2 alat bukti yang sah," tegas Agung.



Pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013, mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.

Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012, sebenarnya tidak mendesak. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya