Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar rapat pleno untuk membahas pelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam laporan itu, anggota DPR Ketua DPR Setya Novanto diduga telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Rapat yang berjalan alot dan tertutup tersebut akhirnya diputuskan menangguhkan pleno hingga besok. Sebab dari transkrip dan rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said ada perbedaan waktu yang sangat mencolok.
Baca Juga
"Jadi transkripnya 120 menit tapi rekaman yang diberikan hanya 11 menit 38 detik. Nah ini yang sisa 100 menitnya ke mana? Kesimpulannya kan sesat. Jadi 2 hal enggak boleh gegabah karena menyangkut masalah penting," heran Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Advertisement
Senada dengannya, anggota MKD Dadar S Mochtar menuturkan pada Selasa 24 November 2015, pihaknya akan memanggil beberapa pakar untuk melakukan verifikasi kasus Setya Novanto tersebut. Hal ini agar pihaknya dapat memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak pelaporan Setya Novanto tersebut.
"Ada pakar hukum ada pakar tata negara juga. Namanya belum diputuskan khususnya Pasal 4 ayat 5 UU MD3 yakni tentang legal standing pengaduan dan tentang pendalaman verifikasi," tutur Dadang.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini menambahkan, pelaporan Sudirman Said ini belum jelas apakah bertindak sebagai menteri atau pribadi. (Ali/Mut)