Tim Gabungan Pansus Temukan Permasalahan Kontrak JICT di Pelindo

Bahana Securities dan FRI menemukan fakta terdapat potensi kerugian yang besar jika dilakukan perpanjangan konsensi JICT.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 24 Nov 2015, 10:55 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 10:55 WIB
20151123-Pelindo-II-Lakukan-Modernisasi-Jakarta-IA
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (22/11). Pelindo II akan melakukan modernisasi di lingkungan pelabuhan, mulai infrastruktur, sistem kerja, SDM yang mendapat sentuhan modern. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan pertemuannya dengan Bahana Securities dan Finance Research Institute (FRI) adalah kunci penting dalam membongkar tabir kerugian negara yang terjadi pada Pelindo II.

Hal ini untuk membongkar modus yang dilakukan Deutsche Bank sehingga Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan perusahaan Hong Kong, Hutchinson Port Holding (HPH).

"Saya kira nanti ada kaitannya dengan persoalan atau beberapa hal dalam proyek Kali Baru dan juga Global Bond. Jadi memang penghitungan-perhitungan ini dampaknya akan ke mana-mana," kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Senin 23 November 2015.

Namun, sayangnya Deutsche Bank tak hadir dalam rapat Pansus di Gedung DPR. Padahal Pansus berencana melakukan konfrontir terhadap Deutsche Bank dan 2 perusahaan konsultan dari Pansus.

Rieke mengatakan, keputusan pansus meminta 2 konsultan keuangan Bahana Securities dan FRI untuk membentuk tim gabungan agar kembali melakukan analisa terhadap valuasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank. Sebab valuasi ini menjadi dasar perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchinson Port.

Rieke mengungkapkan, ketika dimintai keterangan di awal tim gabungan mengakui secara data tidak lazim melakukan sebuah analisa. Sebab dokumen yang diterima hanya dokumen keuangan Pelindo dan material diskusi antara Deutsche Bank dengan pihak Pelindo II.

Namun Rieke menjelaskan, Bahana Securities dan FRI menemukan fakta terdapat potensi-potensi kerugian yang besar jika dilakukan perpanjangan konsensi dengan metode dan data yang disampaikan oleh Deutsche Bank.

Kata Rieke, ditemukan selisih perhitungan pada kertas kerja dengan laporan yang diberikan oleh DB. Berupa 2 perbedaan data yang diberikan DB antara skenario extension dan no extension selama 2015 sampai dengan tahun 2018. Tim Gabungan hanya menggunakan data versi extension.

Berikut adalah perbandingan hasil analisa tim gabungan dan DB:

a. Asumsi Tim Gabungan
Manfaat bagi Pelindo II untuk sisa masa kontrak (2015-2018) adalah Rp 2,99 triliun jika kontrak diperpanjang. Tetapi akan kehilangan potensi pendapatan 2019-2038 sebesar Rp 24,7 triliun dikali dengan 49% (saham HPH) jadi Rp 11,85 triliun (asumsi kurs sebesar Rp 13.600).

b. Asumsi DB:
Manfaat bagi Pelindo II Rp 36,5 triliun lebih besar jika mengoperasikan sendiri JICT dibandingkan dengan memperpanjang kontrak. Akibat perpanjangan kontrak maka potensi kehilangan penghasilan Pelindo II adalah Rp 36,5 triliun dikali 49% adalah sebesar Rp 17,9 triliun (asumsi kurs sebesar Rp 13.600).

Tim Gabungan menyatakan semua data dan keterangan yang diberikan kepada Pansus Angket Pelindo II adalah benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmu pengetahuan. (Nil/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya