KPK Belum Temukan Bukti Suap OC Kaligis ke Pejabat Kejagung

Johan menegaskan, KPK tidak akan langsung begitu saja memeriksa Maruli Hutagalung hanya berdasarkan pengakuan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Nov 2015, 17:42 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 17:42 WIB
20151015-KPK-Konferensi-Pers-Jakarta-Johan-Budi
PLT Pimpinan KPK Johan Budi menggelar konferensi pers terkait penetapan Sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella (PRC), Jakarta, Kamis (15/10/2015). Penetapan terkait pemeriksaan lanjutan kasus bansos sumatra utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memproses lebih lanjut pengakuan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, terkait kasus dugaan penerimaan uang Rp 500 juta oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, lembaganya tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus ini, karena masih bertumpu terhadap pengakuan Gatot dan belum menemukan bukti dugaan aliran dana haram tersebut.

"Kalau orang sekadar mengaku tanpa didukung bukti-bukti, tentu tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau ada orang mengaku didukung bukti-bukti, baru bisa dilakukan penyelidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Dia menegaskan, KPK tidak akan langsung begitu saja memeriksa Maruli Hutagalung hanya berdasarkan pengakuan.

"Enggak, enggak, kalau sekadar pengakuan. Pengakuan tanpa didukung bukti-bukti yang mendukung, maka tidak bisa dinilai benar atau salah," kata dia.

"Kalau itu pengakuan, tidak didukung bukti ya tidak bisa kalau begitu. Kalau ada bukti pendukungnya, bisa kita telusuri lebih lanjut. Sampai hari ini enggak ada," pungkas Johan Budi.


Klarifikasi Kejagung

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebelumnya buka suara terkait dugaan uang Rp 500 juta yang mengalir ke Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Menurut Gatot, uang tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung atas inisiatif pengacaranya, OC Kaligis. Uang itu untuk mengamankan perkara dugaan korupsi Bansos Sumatera Utara yang menjeratnya.

"Kami tegaskan bahwa kami mengetahui bahwa ini adalah report Pak OC Kaligis kepada kami. Dia bilang 'Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli Rp 500 juta'. Itulah report dari Pak OC," ujar Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 November 2015.

Atas pengakuan itu, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Gatot, Evi, dan Maruli untuk meng-cross check kebenaran isu tersebut. Namun, salah satu tersangka dana bansos yakni OC Kaligis menolak diperiksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono pun membantah pengakuan Gatot dan istrinya.

"Pada intinya Kaligis tidak pernah bertemu Maruli dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli. Ada suratnya. Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," tegas Widyo. (Rmn/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya