Perppu Kebiri Disahkan Desember

Publik menyatakan persetujuannya dengan alasan kebiri diperlukan untuk merehabilitasi pelaku.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Nov 2015, 19:20 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 19:20 WIB
Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Tahanan Bisa Bebas Dengan Kebiri Kimia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kebiri bagi predator seksual. Perppu itu akan dikeluarkan antara minggu ke-2 dan ke-3 Desember 2015 mendatang.

"(Perppu) Sudah jadi. Saya sebelum tanda tangan itu mengadakan rapat terbatas dengan para menteri terkait seperti Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Jaksa Agung," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise saat acara jumpa pers Peringatan Hari Ibu ke-87 tahun 2015 di Kantor Kementerian PPPA Jakarta, Rabu (25/11/2015).

 



Sebelumnya, Kementerian PPPA sudah membahas wacana soal pengebirian predator anak dalam forum diskusi publik sekitar 3 kali. Berdasarkan hasil diskusi, publik menyatakan persetujuannya dengan alasan kebiri diperlukan untuk merehabilitasi pelaku.

"Untuk treatment-nya sendiri saya belum bisa katakan, tapi nanti dilihat kemudian," ujar Yohana.

Pengebirian sebagai salah satu metode rehabilitasi juga didasarkan pada referensi di luar negeri. Rehabilitasi itu, jelas Yohana, dimaksudkan agar perilaku pelaku yang suka berbuat kekerasan seksual terhadap anak berubah.

"Kita mendapat pelajaran khusus juga referensi tambahan dari luar negeri. Mayoritas mereka ke rehabilitasi bukan punishment," kata Yohana. (Din/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya