Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso berharap terpidana mati narkotika segera dieksekusi. Pasalnya, bandar narkoba masih bisa bergerak leluasa mengendalikan barang haram meski berada di balik penjara.
"Kalau tidak segera dieksekusi, biar mereka mati dimakan buaya. Karena saya mempunyai ide kalau penjara kasus narkotika biar dijaga buaya saja," ujar Buwas, sapaan Budi Waseso, pada acara Sarasehan dan Advokasi Peredaran Narkotika bersama pengusaha di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/112015).
Baca Juga
Mantan Kapolda Gorontalo ini juga menilai bahwa Undang-Undang Narkotika di Indonesia masih lemah. Jika tidak segera direvisi, maka pemberantasan narkotika sulit berjalan maksimal.
Dia mencontohkan negara Malaysia dan Singapura yang menerapkan hukuman mati bahkan kepada pengguna.
"Sementara di Indonesia penerapan hukuman mati hanya diberlakukan kepada bandar dan pengedar. Sedangkan untuk pengguna hanya direhab saja," kata mantan Kepala Bareskrim ini.
Lemahnya hukum mengenai narkotika juga dicontohkan Buwas dalam kasus Freddy Budiman. Mantan copet itu tiga kali melakukan upaya hukum dan semuanya divonis hukuman mati.
"Tiga kali divonis mati pun sampai sekarang Freddy enggak mati-mati," ujar dia.
Advertisement
Buwas menyatakan bahwa masalah narkotika di negeri ini sangat serius. Karena itu diperlukan penanganan yang lebih serius. Apalagi, Indonesia jadi sasaran pasar utama di peta jaringan narkotika internasional.
"Karena itu diperlukan undang-undang khusus yang tegas agar timbul efek jera," jelas Buwas.
Buwas melanjutkan bahwa mafia narkotika internasional saat ini merancang regenerasi pengedar narkotika di Indonesia, dengan menyusupkan barang haram itu kepada anak-anak TK dan SD. Tujuan mereka supaya pasar narkotika di negeri ini tetap stabil dan tumbuh besar ke depan.
"Regenerasi pengedar narkotika ini dibiayai oleh mafia narkoba internasional," ungkap dia. (Dry/Hmb)