Liputan6.com, Jakarta - Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dituntut 5 tahun penjara, sedangkan pasangannya Kasmin dituntut 4 tahun penjara karena diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan Pilkada Lebak di MK pada September 2013.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum KPK Sugeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Selain itu, keduanya juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 150 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
Advertisement
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Perbuatan para terdakwa menciderai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi," ujar jaksa Sugeng.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa bukan inisiator pemberi suap kepada Akil Mochtar.
Kalah di Pilkada Lebak
Amir adalah Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin adalah anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014.
Amir dan Kasmin disebutkan bertemu dengan Gubernur Banten saat itu Ratu Atut Chosiyah pada Maret 2013. Dalam pertemuan itu Ratu Atut mengatakan pasangan tersebut akan didukung oleh Partai Golkar dalam Pilkada Lebak 2013.
Namun, pasangan tersebut kalah dari Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU 8 September 2013 sehingga Atut kemudian mengumpulkan Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan permohonan perkara ke MK.
Akil kemudian menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut. Atut kemudian menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri.
Hingga pada 28 September 2013 Akil meminta pengacara pasangan itu, Susi Tur Andayani agar menyampaikan kepada Atut untuk menyiapkan Rp 3 miliar supaya Pilkada Lebak dapat diulang karena perkaranya akan segera diputus dengan mengatakan.
Pada 1 Oktober 2013, Susi memberitahu Akil bahwa telah disiapkan uang sebesar Rp 1 miliar dari adik Atut bernama Tubagus Chaeri Wardhana yang akan diserahkan sekitar pukul 14.00 WIB dan sisanya akan diberikan para terdakwa setelah menang. Uang Rp 1 miliar pun diterima Susi dari staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari di Hotel Allson.
Dalam putusan MK pada hari itu, ternyata MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara. Ratu Atut setelah mengetahui putusan tersebut meminta agar Amir Hamzah bisa mengendalikan proses pemungutan suara ulang.
Namun uang masih di Susi dan belum sempat diberikan ke Akil karena Akil masih sidang perkara Jatim. Susi kemudian membawa uang tersebut ke rumah orangtuanya di Tebet, Jakarta Selatan.
Namun, pada malam itu pula sekitar pukul 22.30 WIB Susi ditangkap KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Lebak, sedangkan tas berisi Rp 1 miliar yang disimpan di rumah orangtua Susi disita petugas KPK. (Ant/Ado/Ans)