Misbakhun: RUU Pengampunan Pajak Dukungan DPR pada Pemerintah

Misbakhun berharap, usulan RUU Pengampunan Pajak bisa masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 27 Nov 2015, 08:09 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 08:09 WIB
Anggota DPR fraksi PKS Misbakhun (batik kuning) didampingi tim penasihat hukum tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4).(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mukhamad Misbakhun menuturkan, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) justru mendukung kebijakan pemerintah untuk mendapatkan tambahan sumber penerimaan negara di tengah devisit anggaran negara.

"RUU ini merupakan dukungan DPR pada Pemerintah yang sudah mengampanyekan kebijakan pengampunan pajak," ujar Misbakhun di Gedung DPR, Senayan pada Kamis 26 November 2015.

Menanggapi adanya perdebatan dugaan pemilik aset yang menyimpan kekayaannya di luar negeri dari hasil kejahatan yang ingin mengajukan pengampunan pajak, Misbakhun berpendapat, selama mereka tidak ada putusan hukum aset tersebut bukan hasil kejahatan bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty.


"Mereka bisa manfaatkan kebijakan tax amnesty selama tidak ada putusan hukum yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan," tutur dia.

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, jika pemerintah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015, maka penyerahan Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah jangan terlalu lama diserahkan ke DPR.

"Kami berharap, DIM Pemerintah segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut," kata dia. Misbakhun berharap, usulan RUU Pengampunan Pajak bisa masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015. (Mvi/Ndy)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya