Liputan6.com, Jakarta - Fungsi penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipertahankan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kewenangan itu bahkan harus dioptimalkan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Hal itu terungkap saat ICW melakukan sebuah survei terhadap 1.500 responden.
"Dari revisi Undang-Undang KPK, isu penyadapan seharusnya dipertahankan. Mayoritas responden menginginkan KPK kuat dengan ada kewenangan penyadapan dan penindakan," kata Peneliti ICW Emerson Yuntho, seperti dilansir Antara, Jumat (27/11/2015).
Peneliti dari ICW Firdaus Ilyas menambahkan mayoritas masyarakat menyatakan KPK perlu memiliki kewenangan penyadapan. "Ini terlihat dari 85,3 persen responden menyatakan KPK harus memiliki peran penyadapan," ujar Firdaus.
Kemudian, 38,7 persen juga menyatakan fungsi pencegahan, penindakan dan supervisi yang dimiliki KPK harus menjadi fokus kerja.
"KPK masih dibutuhkan, kinerjanya masih diharapkan, fungsinya tidak dihilangkan malah dioptimalkan," jelas Firdaus.
Baca Juga
Sementara, 20,8 persen responden menyatakan fungsi penindakan harus menjadi fokus kerja KPK, dan sebanyak 19 persen lainnya menekankan pada fungsi pencegahan.
Oleh karena itu, ICW meminta revisi UU KPK harus memperkuat lembaga tersebut, bukan memperlemah dengan membatasi kewenangannya.
"Kita melihat dari DPR (terkait revisi UU KPK) adanya pelemahan KPK walaupun diberikan kewenangan penyadapan tapi dipersulit, upaya penindakan hanya didorong penyidikan saja, tuntutan tidak masuk (kewenangan KPK)," sambung Emerson. (Bob/Mut)