Pidana atau Tidak, Kapolri Tunggu Putusan MKD Terkait Setnov

Polri belum mengetahui delik dalam perkara tersebut, sehingga belum mau bergerak menindaklanjuti kasus yang jadi perhatian publik ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Nov 2015, 19:10 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 19:10 WIB
20150722-Badrodin Haiti
Badrodin Haiti (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan pihaknya tak mau terburu-buru mengambil keputusan untuk melanjutkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto ke jalur hukum.

"Kami lebih baik menunggu hingga clear dan jelas ada pidananya atau tidak. Kalau ada pidananya menyangkut apa," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui delik dalam perkara tersebut. Karenan itu polisi belum mau bergerak menindaklanjuti kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini.

"Kami kan harus tahu itu. Kalau sidangnya terbuka di MKD saya pikir cukup baik," ucap Badrodin.

Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin 16 November 2015. Laporan itu terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Namun, Setya membantah tudingan bahwa dia mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, dia mengatakan, dalam transkrip pembicaraannya dengan bos Freeport yang beredar tidak ada satu kalimat pun yang meminta saham. (Ado/Ans)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya