Sidang PK Baasyir Dilimpahkan ke Cilacap

Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim berkas PK ke Pengadilan Negeri Cilacap.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 01 Des 2015, 13:23 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 13:23 WIB
20151201-PN Jakarta Selatan Limpahkan Permohonan Pemeriksaan PK Abu Bakar Baasyir ke PN Cilacap-Jakarta
Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan (kanan) memberi tanggapan pada sidang lanjutan permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015). Majelis memutuskan pemeriksaan permohonan PK dilimpahkan ke PN Cilacap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir agar persidangan Peninjauan Kembali (PK) dipindah ke Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

"Menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap untuk menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan Peninjauan Kembali dengan pemohon Abu Bakar Baasyir," ujar Ketua Majelis Achmad Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).

Dengan keputusan tersebut, nasib Baasyir akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Cilacap. Hakim Achmad Rivai memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap segera mengirimkan berita acara persidangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apabila sidang sudah usai.

"Dan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim berkas Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk disidangkan," lanjut Rivai.

Achmad Rivai mengambil sikap agar PN Cilacap membantu untuk mengambil alih persidangan tersebut. Ia menegaskan, pihak pemohon dan termohon hanya tinggal menunggu panggilan sidang dari PN Cilacap.

Vonis Baasyir

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

Baasyir terbukti memberikan pendanaan dalam pelatihan teror atau i'dad di pegunungan Jantho, Seulawah, Aceh Besar.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada Oktober 2011.

MA mengembalikan putusan perkara itu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Baasyir memohon keadilan melalui PK dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel.

Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Baasyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman serta sebuah 'handycam' dari Abdullah Al Katiri.

Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Sejak 15 Januari 2013, Baasyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya