Liputan6.com, Serang - Masyarakat Banten kembali dikejutkan dengan peristiwa memalukan. 2Â Anggota DPRD Banten bersama pihak swasta diciduk KPK Selasa 1 Desember 2015.
Mereka ditangkap terkait dugaan suap izin pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
Jika memang terbukti bersalah melakukan suap dalam perizinannya, maka pendirian bank daerah tersebut terancam dihentikan.
"Jika itu benar, maka saya akan membatalkan pembentukan Bank Banten," kata Ketua DPRD Banten, Asep Rakhmatullah, saat ditemui di kediaman pribadinya di Serang City, Kota Serang, Banten, Selasa 1 Desember 2015.
Baca Juga
Tak cukup sampai di situ, jika hasil penyelidikan menyatakan pembentukkan Bank Banten memang menyalahi aturan dan terbukti telah terjadi merugikan keuangan negara, maka PT Banten Global Development (BGD) sebagai BUMD Banten terancam dibubarkan.
"Tapi akan saya lakukan audit investigasi dan jika ada penyimpangan, maka BGD akan saya bubarkan," tegas Asep.
Sebelumnya, KPK menangkap 2 anggota DPRD Banten dan pihak swasta tertangkap tangan di sebuah rumah makan di wilayah Serpong, Tangerang, Banten, pukul 12.45 WIB, Selasa 1 Desember 2015.
Mereka ditangkap terkait kasus dugaan suap izin pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten oleh Pemprov Banten melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banten Global Development (BGD).