Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto
Kristiyanto menyatakan partainya memecat anggota Fraksi PDIP Provinsi Banten, FL Tri Satya Santosa, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap. PDIP juga menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi tersangka.
"Sanksi pemecatan seketika diberlakukan bagi anggota Fraksi PDIP Provinsi Banten yang terkena OTT KPK. Selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi anggota partai dan tidak akan diberikan bantuan hukum," kata Hasto di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Hasto mengaku geram dan marah atas perilaku anggota partai yang tidak taat perintah serta menyalahgunakan kekuasaan. Ia menyatakan, partai sudah berulangkali menginstruksikan hal itu kepada seluruh kadernya yang duduk di legislatif maupun eksekutif.
Bahkan, ujar Hasto, PDIP memelopori pembukaan rekening gotong royong untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan partai.
Dia menambahkan, partai telah menyampaikan materi antikorupsi dan meminta komitmen para calon kepala daerah untuk tidak korupsi dalam sekolah calon kepala daerah yang digelar PDIP, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Baca Juga
"Namun, masih saja ada yang tidak disiplin. Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan dan partai ikut bertanggung jawab dalam mencegah korupsi," tegas Hasto.
Terkait penangkapan kadernya, Hasto menolak berspekulasi tentang motif politik di balik penangkapan tersebut karena ada kesan adanya target tertentu yang ditujukan kepada partai pendukung pemerintah.
"Korupsi ya korupsi. Partai langsung memecat dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ucap Hasto.
Secara kelembagaan, ujar dia, PDIP konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemecatan seketika ini merupakan salah satu bentuk konsistensi tersebut.
"Ketua Umum PDIP selalu mengingatkan dan memberikan arahan kepada kader untuk menjauhi praktik korupsi karena akibat ulah individu, citra partai menjadi rusak," tandas Hasto.
Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP, FL Tri Satya Santosa, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 1 Desember 2015. Tri Satya ditangkap bersama Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol karena dugaan suap. KPK menyita uang puluhan juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dalam operasi tersebut. (*)
Advertisement