Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan eks Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf. Wanita yang karib disapa Noriyu itu diduga mengalami tindak kekerasan oleh suaminya.
Nova melaporkan suaminya yang berstatus anggota DPR dari Fraksi Gerindra, SP, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Nanti dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan telah terjadi peristiwa pidana atau tidak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
Krishna menerangkan penyidik akan mempelajari laporan Nova dengan memanggil beberapa saksi dan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus. Jika keterangan saksi menguatkan laporan, maka penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan sang suami, yakni SP, dijadikan sebagai tersangka.
"Jadi nanti akan dipanggil beberapa saksi dan dari pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara awal nanti akan ditentukan apakah perlu naik ke penyidikan atau tidak," tutur Krishna.
Polisi pun sudah mengantongi hasil visum Noriyu. Ke depannya, jajarannya bakal menjadikan hasil visum sebagai sala satu variabel dalam memeriksa para saksi. Krishna menjelaskan visum hanya menunjukkan jenis kekerasan, bentuk luka akibat kekerasan, dan tidak dapat mengambarkan secara keseluruhan bagaimana penganiayaan fisik dilakukan.
"Visum sudah keluar. Kalau visum kan tidak menjelaskan ciri-ciri kekerasan fisik. Visum menjelaskan bentuk luka, sebab luka, tapi tidak dijelaskan dan tidak menggambarkan penganiayaan dan kekerasan fisiknya," tutur dia.
"Tapi dari sebab luka itulah yang nantinya akan dieksplorasi oleh penyidik," tutur Krishna.**