Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap penyalagunaan narkoba jenis ganja dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni 219 kilogram. Polisi berhasil meringkus tersangka dengan inisial MR (46) alias A bin AB.
MR diringkus pada Selasa 1 Desember lalu sekitar pukul 11.30 WIB di Komplek Cendana Jalan Komplek Royal I RT 002/003, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. MR diketahui mendapat suplai ganja dari seseorang di Aceh.
"Seluruh ganja didapat dari kiriman seseorang. Dengan inisial M yang berasal dari Aceh. Ganja dikirim dari Aceh dengan menggunakan kendaraan roda 4," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Baca Juga
Menurut Surawan, MR sebelumnya berhasil mendistribusikan barang haram tersebut dengan jumlah yang hampir sama di beberapa titik di Tangerang dan Jakarta. Dari pendistribusiannya, MR dijanjikan mendapat upah dari M.
"Imbalan yang dijanjikan sebanyak Rp 100 juta. Tapi yang bersangkutan baru menerima Rp 6 juta. Tersangka lain masih kita lakukan pengembangan karena pendistribusian pertama sudah berhasil dilakukan," kata Surawan.
Meski lokasi penangkapan MR bukan wilayah hukum Polrestro Jakarta Selatan, namun Surawan mengaku jajarannya menindak kasus tersebut berawal dari laporan salah satu warga. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, disinyalir bernilai lebih dari Rp 800 juta.
"Informasi memang bermula dari sini. Informasinya dari warga sini. Nilainya tersangka tidak mengetahui. Tapi bisa dikalikan 1 kilo Rp 4 juta, dikali 219 kilo," pungkas Surawan.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, ancaman hukuman yang menjeratnya yaitu pidana mati.