Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa telepon genggam yang digunakannya untuk merekam pembicaraan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto sudah disita penyelidik Kejaksaan Agung.
Menurut Maroef, penyitaan alat komunikasi miliknya itu dilakukan saat ia dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan permufakatan jahat pada Rabu 2 Desember 2015 malam.
"Ya semalam sudah dimintai keterangan di Kejaksaan Agung dan Jampidsus. HP yang saya pakai disaat rekaman sudah diminta tim penyidik Jaksa Agung. Di situlah (isi) pembicaraan-pembicaaan kami," ujar Maroef saat dihadirkan sebagai saksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (3/11/2015).
Advertisement
Adik kandung mantan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini juga mengatakan bahwa ia sengaja menggunakan telepon genggam untuk merekam lantaran alat komunikasi ini sangat mudah digunakan.
"Karena itu sangat mudah dipakai. Tapi saya ada copy isi rekaman sebagaimana yang didengarkan tadi malam. (Rekaman) Aslinya sudah diminta untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan keterangan dalam catatan berita acara sudah saya berikan," kata dia.
Baca Juga
Namun hal ini langsung ditanyakan oleh salah satu Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang lantaran Maroef tidak menyertakan bukti tanda terima penyitaan telepon genggam dari Kejaksaan Agung.
"Aneh kalau Bapak berikan barang tapi tidak ada tanda terima. Kami tetap minta tanda terima, tanda terima itu," ucap Junimart.
Maroef pun langsung menjawab bahwa tanda terima penyitaan yang dimaksud akan diberikan ke MKD nanti malam.
"Nanti malam dikasih tanda terima itu. Saya minta diserahkan staf saya ambil dan diserahkan malam ini," tandas Maroef.