Ponsel Disita Kejagung, Maroef Gagal Tunjukkan Bukti Tanda Terima

Bukti rekaman asli itu berada di ponsel yang dibawa Maroef. Namun barang tersebut telah disita Kejagung.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Des 2015, 20:38 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 20:38 WIB
Presdir Freeport Raker Dengan Komisi VII
Rapat Komisi VII DPR dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin diwarnai oleh kejadian rebutan giliran bertanya, Jakarta, Selasa (27/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Telepon seluler (ponsel) milik Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin disita oleh Kejaksaan Agung. Ponsel itu berisi rekaman asli percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Anggota Majelis Kehormatan Dewan MKD sangat ingin mendengar rekaman asli dari dialog itu. Hanya saja, hal itu tidak bisa dilakukan karena masih berada di Kejagung.

Rasa penasaran itu, juga ditunjukan oleh anggota MKD dari Partai Golkar, Adhie Kasir yang ngotot meminta Maroef untuk menunjukkan bukti serah terima di ponsel yang disita Kejagung.

"Kami ingin menanyakan, kalau kita tidak bisa mendapatkan rekaman asli, kita ingin melihat surat serah terima dari Kejaksaan Agung, apakah surat tersebut sudah ada sekarang?," tanya Adhie.

 



Maroef pun menjelaskan, sampai saat ini dirinya juga belum menerima surat serah terima bukti ponsel itu. Seorang staf yang mencoba meminta ke Kejagung juga belum ada jawaban.

"Tadi saya sudah cek, staf belum kembali," jawab Maroef.

Maroef malah mendapatkan kabar, dirinya masih harus ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Sehingga, surat baru bisa diberikan begitu sudah menjalani pemeriksaan.

"Jawaban Kejaksaan Agung setelah saya melakukan sidang MKD, diminta ke sana untuk menyelesaikan proses BAP," tutup Maroef.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya