Marzuki Alie: Saya Tahu Ada Pelanggaran Etika di Kasus Setnov

Mantan Ketua DPR itu menilai, sudah terdapat unsur pelanggaran etik dalam kasus yang dituduhkan kepada Setya Novanto.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Des 2015, 15:03 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 15:03 WIB
Marzuki Alie

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggaran etika seorang anggota DPR dinilai bisa berujung pada pemecatan. Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemecatan adalah sanksi bagi pelanggaran etika anggota dewan.

Hal ini diutarakan Marzuki saat menanggapi kasus dugaan pencatutan nama Presiden terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Setidaknya pelanggaran etika, kalau sangat berat, ya dipecat. Kita pernah memecat orang, anggota dewan," ujar Marzuki Alie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2015).

Dia menilai, sudah terdapat unsur pelanggaran etik dalam kasus yang dituduhkan kepada Setya Novanto.

"Saya tahu ada pelanggaran etika. Tapi, kadarnya seberapa jauh pelanggaran yang terjadi, itu yang pertama," tutur dia.

Namun, menurut Marzuki, yang patut didalami dalam kasus Setya Novanto adalah materi pertemuannya dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef.

"Kalau ketemu itu biasa. Tapi kalau berbicara terkait dengan kontrak itu tidak boleh. DPR itu kan bukan hanya wakil rakyat umum, wakil pengusaha juga, wakil wartawan juga," tutur Marzuki.

Politisi Partai Demokrat itu berharap, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menyelesaikan masalah ini secara profesional meski diduga melibatkan sejumlah orang yang memiliki pengaruh besar.

"Supaya kasus ini terbuka, tindaklanjuti dengan angket. Karena ini banyak raja yang bermain.  Dengan angket ketahuan nanti siapa yang berada di balik ini semua," ucap dia. "Ini gajah bertarung dengan gajah ini," pungkas Marzuki Alie.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya