Setya Novanto Tak Akan Polisikan Sudirman Said

Setya tidak akan menggugat Sudirman meski dalam nota pembelaannya, dia mengaku dirugikan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Des 2015, 12:25 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 12:25 WIB
Motion Graphic: Pusaran Kasus Setya Novanto
Kasus dugaan pencatutan nama Presiden ini hanya satu dari sekian kasus yang pernah menghinggapi Setya.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan, kliennya tidak akan melak‎ukan upaya hukum terhadap Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Setya tidak akan menggugat Sudirman meski dalam nota pembelaannya, dia mengaku dirugikan dan nama baiknya hancur baik secara pribadi maupun lembaga.

"Ketua DPR tidak berkenan (lakukan upaya hukum) untuk berspekulasi terkait opini dalam isi rekaman, pengaduan itu etis atau tidak. Karena ya itu ada desain politik adu domba‎," kata Firman Wijaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Dia mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya bisa ikut andil dalam mengungkap kasus yang tengah mendera politikus Partai Golkar tersebut. Sebab, undang-undang intelijen mengatur soal penyadapan.

‎"Sebenarnya demi UU, aparat penegak hukum bisa menilai suatu bukti karena aparat badan intelijen sudah ada UU untuk melakukan penyadapan dan itu jadi alat produk alat penegak hukum‎," ujar Firman.

Terkait langkah MKD yang akan melakukan uji forensik terhadap rekaman percakapan yang diserahkan Surdirman, Setya Novanto mengaku tidak keberatan. Dia mempersilakan MKD bersama Polri menguji keaslian rekaman percakapan antara Setya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M Riza Chalid.

"Sebagai Ketua DPR tentu menghormati langkah apa saja yang dilakukan oleh MKD dan beliau tidak mau terlibat dalam arena politik adu domba. Kalau itu pengujian forensik alat bukti rekaman dan tidak saja menyangkut isi, dan juga motif rekaman itu. Uji forensik menyangkut validitas alat bukti penyidikan sehingga untuk memastikan sebagai alat bukti atau tidak," tandas Firman.

Ketua DPR Setya Novanto hadir di sidang dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin 7 Desember 2015.‎ Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan PT Freeport Indonesia.

Pada sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan Novanto telah memberikan keterangan secara tertulis dan tanya jawab. Namun, dia menolak untuk memberikan keterangan seputar rekaman yang diserahkan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya