Kasus Bocah Amanda Tersetrum di Mal Jakpus Disidangkan

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga korban.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Des 2015, 16:42 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 16:42 WIB
20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan kasus bocah Amanda Dwi Nugroho yang tewas tersetrum di pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta Pusat pada 10 November 2014? Kasus itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa kepala teknisi kelistrikan Dani Dwi Putra.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga korban. Yakni Siswono Nugroho (ayah Amanda), Evelin Sandra Dewi (ibunda Amanda), dan Selviany (adik Amanda).

Siswono mengatakan, saat hari nahas itu, dia kebetulan ada pekerjaan di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan tersebut.

"Saya kebetulan sedang ada pekerjaan di mal tersebut. Rencananya istri dan anak-anak saya menunggu di sana, supaya setelah selesai kami pergi makan bersama lalu pulang," ujar Siswono dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Siswono menjelaskan, pekerjaan yang dimaksud adalah memasang instalasi listrik di salah satu toko. Toko tersebut berada 1 lantai dengan lokasi tewasnya Amanda. Saat tengah bekerja, Siswono mendengar suara tangisan anaknya, Selviany.

"Saya dengar anak saya nangis. Nangisnya beda bukan nangis minta sesuatu. Tapi nangis shock," ujar Siswono.

Mendengar tangisan itu, dia mengaku langsung menghampiri tempat istri dan anak-anaknya menunggu. Di sana, Amanda sudah tergeletak tak sadarkan diri.

Siswono mengatakan, orang-orang di sekitarnya sempat menyarankan agar dia membacakan ayat-ayat Alquran. Ini karena Amanda sempat dikira kesurupan.

"Tapi tidak sadar-sadar," ucap Siswono. Lalu sang buah hati pun dibawah ke rumah sakit.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa kepala teknisi kelistrikan mal Dani Dwi Putra melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.‎ Dani dianggap lalai karena membiarkan aliran listrik berada di tempat yang tak seharusnya pada 10 November 2014 lalu.

Amanda Dwi Nugroho tersengat listrik saat bersama keluarganya di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut.‎ Saat itu, Amanda tersetrum ketika tidak memakai alas kaki.

Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa anak berusia 7 tahun yang masih duduk di sekolah dasar tersebut tidak tertolong.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya