Kembali Diperiksa, Sudirman Said Beber Kronologi Peroleh Rekaman

Sudirman ditanya penyidik soal kronologis memperoleh rekaman skandal 'Papa Minta Saham' dari Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Des 2015, 23:13 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 23:13 WIB
20151207-Kejaksaan-Agung-Jakarta-Sudirman-Said-FSR
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) didampingi Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung RI Yulianto (kiri) berjalan saat untuk memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said untuk mendalami kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Sudirman Said pun datang memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung bundar Kejagung sekitar pukul 19.10 WIB. Selama kurang lebih 2 jam dirinya diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.

Ia mengaku ditanya penyidik soal kronologis memperoleh rekaman skandal 'Papa Minta Saham' dari Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin.

"Saya udah bilang, ya kalau diperlukan keterangan tambahan saya hadir untuk memberikan keterangan tambahan. Tadi keterangan tambahan termasuk soal kronologis saya memeroleh catatan dan rekaman," kata Sudirman di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).



Yang jelas, imbuh dia, pemeriksaan tadi masih seputar penegasan keterangan yang sebelumnya dia berikan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebanyak 28 pertanyaan dihadirkan penyidik kepadanya sejak pemeriksaan awal.

"Hal-hal yang menyangkut laporan saya ke MKD, memang gak banyak. Klarifikasi, ada 28 pertanyaan dari kemarin sampai sekarang.  Tadi sudah diselesaikan berita acara pemeriksaan," kata Sudirman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya