Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan berharap dirinya dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia ingin memberikan keterangan terkait pencatutan namanya di rekaman yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha perminyakan M Riza Chalid, dan Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku, pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan Luhut. Sebab pemanggilan terhadap seseorang tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Kita punya aturan, tidak bisa seketika memanggil orang. Kita akan segera rapatkan, kalaupun harus dipanggil, kita akan tentukan kapan akan kita panggil. Jadi tergantung pada rapat internal," ujar Junimart saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Baca Juga
Junimart menegaskan, MKD tidak bisa didesak pihak mana pun terkait pemeriksaan terhadap Luhut.
"Kami tegaskan, MKD tidak bisa didesak siapa pun. Tunggu nanti akan kita rapatkan‎," tandas dia.
Sebelumnya, Luhut meminta agar diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terkait pencatutan namanya di rekaman skandal tersebut.
Jika tak kunjung dipanggil, mantan Kepala Staf Kepresidenan itu akan menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi sendiri.
"Karena kalau tidak dipanggil besok, saya akan konferensi pers mengenai posisi saya agar clear dan tidak menjadi beban‎," ujar Luhut, Rabu 9 Desember 2015. (*)
Advertisement