Buron 4 Tahun, Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Kamboja

Totok didakwa melakukan enam kasus dugaan korupsi senilai Rp 12,5 miliar.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 10 Des 2015, 17:11 WIB
Diterbitkan 10 Des 2015, 17:11 WIB
Seorang wartawan menunjukkan situs Interpol yang memuat pengumuman pencarian Muhammad Nazarudin tersangka kasus suap Kemenpora, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus korupsi Totok Ari Wibowo yang juga Mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, dilaporkan ditangkap di Phnom Penh, Kamboja pada 8 Desember lalu.

"Totok ditangkap di Phnom Penh pada tanggal, Selasa 8 Desember 2015, pukul 17.00 sore waktu setempat," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir kepada Liputan6.com, Kamis (10/12/2015).

Pria yang akrab disapa Tata ini menyebutkan, tertangkapnya Totok adalah hasil kerja sama antar banyak pihak. Baik dari Indonesia mau pun Kamboja.

"Tertangkapnya buronan yang telah bersembunyi di Kamboja selama 4 tahun sejak 2011 ini atas kerja sama dan koordinasi baik antardua negara. Termasuk kejaksaan, BIN dan Kepolisian RI serta pihak terkait lainnya di Indonesia," imbuh Tata.

Tata juga menuturkan, untuk urusan pemulangan Totok pihaknya sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Menkumham, Kehakiman, Mendagri, Polri dan Kepala Imigrasi Kamboja.

Totok Ari Wibowo selama menjadi buron menggunakan paspor palsu dengan nama Eddi Solihin. Kasus Korupsi yang bersangkutan telah di vonis di Indonesia dengan hukuman 7 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya