JK: Aturan Kampanye Pilkada Untungkan Incumbent

Jika ada kandidat bupati, walikota dan gubernur incumbent yang terpilih kembali hal itu wajar lantaran sudah dikenal lebih dulu.

oleh Pramita TristiawatiSeptian Deny Dhimas Prasaja diperbarui 10 Des 2015, 22:42 WIB
Diterbitkan 10 Des 2015, 22:42 WIB
SBY-JK
Wapres Jusuf Kalla menerima kunjungan Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (Liputan6.com/ Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar pada 9 Desember lalu yang berjalan relatif lancar dan aman.

"Bagus pelaksanaannya, Aman. Tidak ada konflik-konflik yang dilaporkan. Hanya, ya insiden-insiden kecil ada lah tapi bukan pokok. Secara keseluruhan oke," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

JK juga mengatakan, jika ada kandidat bupati, wali kota dan gubernur incumbent yang terpilih kembali dalam pilkada kali ini, hal tersebut dinilai wajar lantaran sudah dikenal oleh masyarakat dan pasti memiliki track record yang bagus.

"Incumbent kan memang mempunyai kelebihan karena dikenal lebih banyak orang. Calon kan harus dikenal, disukai, kemudian dipilih. Selama incumbent disukai pasti terpilih karena lebih mudah dikenal," kata dia.

Terlebih, lanjut JK, pada pilkada kali ini para kandidat yang bertarung tidak boleh melakukan kampanye secara berlebihan. Seperti memasang banyak baliho sehingga akan lebih sulit untuk dikenal oleh pemilihnya.

"Aturanya seperti itu, dan ini menguntungkan incumbent apalagi sistem kampanye sekarang tidak boleh berlebih-lebihan akibatnya mempermudah incumbent yang lebih dulu dikenal," lanjut JK.

Sementara itu mengenai sejumlah kandidat perempuan yang terpilih, JK mengatakan hal ini membuktikan telah ada kesetaraan gender di Indonesia.

"Perempuan kalau bekerja serius cepat majunya. Tapi yang perempuan kan Surabaya, Tangerang Selatan, Kutai. Itu tiga yang menonjol," tandas JK.

Risma Merendah

Hasil hitung cepat perolehan suara Pilkada Surabaya memenangkan pasangan calon Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana. Risma pun seketika menerima ucapan selamat dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tak hanya mengucapkan selamat, menurut Risma, Megawati juga berpesan kepada perempuan yang pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya ini.

"Tadi malam itu beliau telepon ke saya setelah saya menyampaikan pidato kemenangan di posko yang ada di Jalan Kapuas," ucap Risma di Surabaya, Kamis (10/12/2015).

Pengakuan Risma mendapat ucapan dan pesan dari putri Proklamator RI ini ditanggapi tenang dan tetap jumawa. Menurut Risma, pesan dari Megawati adalah tetap menghadapi segala yang terjadi yang ada di depan.

Tak hanya itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku pembina partai berlambang kepala banteng itu mengucapkan selamat melalui ponsel. "Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Mas Hasto ucapkan kemenangan pada saya," pungkas alumnus Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) ini.

Pilkada Tangsel Diperkarakan

Sementara di Tangerang Selatan, Banten, lawan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, bakal memperkarakan proses pilkada tersebut. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan paslon nomor urut 2 Arsid-Elvier, akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita meminta diskualifikasi pasangan nomor urut 3, dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pasangan calon nomor urut 1 dan 2," tegas politikus asal Gerindra, Habiburahman, saat memberikan keterangan kepada sejumlah media di Kecamatan Serpong Utara, Kamis (10/12/2015).

Pernyataan tersebut dilontarkan Habib yang didampingi politikus senior asal PDIP Ribka Tjiptaning yang mewakili pasangan nomor urut dua. Kemudian hadir pula pengurus dari DPP Gerindra lainnya. Sementara dari pasangan calon nomor 1 Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Habib, 2 tuntutan tersebut akan diajukan ke MK ketika KPU sudah beres dengan hasil akhir penghitungan dan rekapitulasi suaranya. Lalu diplenokan dan dikeluarkan surat putusan KPU mengenai siapa pemenang atas Pilkada Tangsel.

"Surat Keputusan KPU inilah yang akan kami gugat ke MK. Kami kecewa dengan proses pelaksanaan pilkadanya, bukan hasil quick count-nya," kata Habib.

Menurut dia, pelaksanaan pilkada di Tangsel penuh dengan kecurangan yang terstruktur dan masif, untuk memenangkan incumbent.

5 Poin Dugaan Pelanggaran

Pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra, memiliki catatan khusus keganjalan pelaksanaan pilkada.

Ikhsan Modjo dalam kesempatan keterangan persnya di Kecamatan Serpong Utara, membacakan beberapa poin dugaan yang terjadi selama proses pilkada berlangsung. Di mana dugaan tersebut mengarah pada penyelenggara pilkada, KPU dan Panwasda.

"Dugaan pelanggaran pilkada sesuai dengan undang-undang dan PKPU yang tidak diinvestigasi dan tidak ada keputusannya. Kami mencatat setidaknya ada 27 pelanggaran yang kami adukan yang sampai pencoblosan kemarin, masih terombang-ambing," ujar Ikhsan mengawali keterangannya.

Kemudian, pihaknya juga menemukan adanya terjadi pembiaran terhadap petahana melakukan berbagai kegiatan yang menguntungkan petahana. Serta merugikan paslon lain di masa kampanye.

Selanjutnya, paslon lain dibatasi untuk melakukan kampanye berdasarkan aturan dan mendapatkan sanksi dari Panwas dan KPU Tangsel. Sedangkan petahana dibiarkan melakukan berbagai sosialisasi dengan rakyat Tangsel, menggunakan jabatan sebagai wali kota dan program pemkot.

"Ditambah lagi, sosialisasi yang sangat minim dari KPU Tangsel, sehingga banyak yang tidak tahu pasangan calon. Maka dampaknya mereka malas untuk ke TPS," kata Ikhsan. Sudah kurangnya sosialisasi KPU, dibatasinya kampanye paslon berdasarkan undang-undang-PKPU, C6 yang tidak terkirim ke pemilih, jadi mereka tidak datang ke TPS.

Lalu, adanya DPT dan surat suara yang bermasalah tapi tidak diindahkan oleh KPU Tangsel. Belum lagi adanya pemilih siluman, ganda, dan surat-surat ilegal yang dibiarkan.

"Intinya, proses pilkada di Tangerang Selatan sudah diatur sedemikian rupa untuk membantu dan memuluskan memenangkan calon petahana," pungkas Ikhsan dalam pembacaan naskah rilisnya.

Tanggapan KPU Tangsel

Dituding memihak pada petahana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membantahnya. Ketua KPU setempat pun mempersilakan pasangan calon (paslon) yang tak puas dengan hasil akhir nantinya, untuk menggunakan haknya sebagai peserta pilkada.

Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan mengatakan, sangat menghormati pasangan calon yang mempunyai hak keberatan dan lainnya.

"Kalau dari sisi KPU, kami sangat menghormati hak para pasangan calon yang memiliki hak atas keberatan dan lainnya ke MK ataupun instansi hukum lain," papar Subhan, saat dihubungi.

KPU, lanjut Subhan, selama ini sudah bekerja dengan sebaik-baiknya. Semaksimal mungkin di atas aturan yang berlaku. Sebab, KPU dalam bekerja juga banyak yang mengawasi. Bukan hanya dari paslon saja, melainkan dari Panwasda, Bawaslu Provinsi dan RI, KPU RI, DKPP, dan juga media massa yang sering hilir mudik ke kantor ataupun ke sejumlah kecamatan di Tangsel.

"Dalam hal ini, KPU akan mempertanggungjawabkan pekerjaan yang sudah dilakukan. Kalau tidak ada kesempurnaan, itu yang harus kami pertanggungjawabkan," ujar Subhan.

Kalaupun ada tuduhan kesengajaan secara masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon, Subhan dengan tegas membantahnya.

"Tidak adalah yang demikian. Kami berusaha melayani peserta, pemilih, atau melayani semua pihak yang berkepentingan dalam pilkada ini," tandas Subhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya