Liputan6.com, Jakarta Dua orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dimyati Natakusumah dan Darizal Basir menilai Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat etik terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Pernyataan tersebut disampaikan keduanya dalam penyampaian pandangan di sidang putusan MKD, Rabu (16/12/2015) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pembacaan pandangan pertama disampaikan oleh Darizal Basir. Politikus Partai Demokrat ini meminta Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
Hal senada juga disampaikan Dimyati. "Dengan ini menyatakan, Teradu, Saudara Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat," tegas Dimyati dengan nada tinggi.
Oleh sebab itu, Dimyati merekomendasikan Setya Novanto untuk diberhentikan dari keanggotaan DPR. "Dan sebaiknya putusan atau sanksi diberhentikan dari keanggotaan DPR RI massa bakti 2014-2019," kata Politikus PPP ini.
Sementara anggota lainnya, Risa Mariska dan Guntur Sasongko, menilai Novanto melakukan pelanggaran etik sedang.
2 Anggota MKD: Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Etika Berat
Dua anggota MKD ini merekomendasikan Setya Novanto Dicopot dari keanggotaan DPR.
diperbarui 16 Des 2015, 16:34 WIBDiterbitkan 16 Des 2015, 16:34 WIB
Ketua MKD DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) saat memimpin pelantikan pimpinan baru MKD dari F-Golkar, Kahar Muzakir yang menggantikan Herdi Soesilo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPATK: Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online
Jadi Garda Terdepan Cegah Kejahatan Siber, Ini Cara Agen BRILink Lindungi Nasabahnya
5 Tanda Hubungan dengan Pasangan Akan Berakhir
Lebih dari 122.000 Orang Mengungsi Akibat Banjir Besar di Malaysia
Tak Melulu IQ Tinggi, Ini 6 Tanda Orang Cerdas
Gaya Badass Hyeri yang Ekspresinya Ramai Dipuji Saat Jung Woo Sung Naik Panggung Blue Dragon Film Awards 2024
Ogah Jadi Cadangan Abadi, Sergio Reguilon Siap Putus Kontrak dengan Tottenham Hotspur
UMP 2025 Cuma Naik Rp 300 Ribu, Tapi Harga Bahan Pokok Melambung Lebih Tinggi
Minhwan FT Island Bebas dari Tuduhan Terlibat Prostitusi, Polisi Anggap Kurang Bukti
Menaker Yassierli Rencanakan Kerja Sama dengan Mitra Industri dan Pemda untuk Perbanyak Naker Fest
DPR Apresiasi Langkah Bersih-Bersih Mentan Amran di Sektor Pertanian
7 Potret Arjuna, Anak Titi Kamal yang Jadi Kiper dan Raih Kemenangan Besar